
SMKN 2 Tanjung Jabung Timur menggelar sosialisasi larangan membawa telepon pintar (smartphone) ke sekolah tanpa kepentingan pembelajaran dengan mengundang orang tua/wali taruna-taruni, seluruh peserta didik, serta dewan guru. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Gubernur Jambi Nomor 8/INGUB/DISDIK-1.5/2025 tentang larangan membawa telepon seluler bagi peserta didik SMA/SMK/SLB di lingkungan satuan pendidikan. Dalam kegiatan tersebut, pihak sekolah menjelaskan mekanisme penerapan aturan
Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut atas Instruksi Gubernur Jambi Nomor 8/INGUB/DISDIK-1.5/2025 tentang Larangan Membawa Telepon Seluler bagi Peserta Didik SMA/SMK/SLB di Lingkungan Satuan Pendidikan. Dalam instruksi tersebut ditegaskan bahwa peserta didik dilarang membawa dan/atau menggunakan telepon seluler selama berada di lingkungan sekolah, kecuali untuk kepentingan pembelajaran dengan izin guru. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan, efektivitas pembelajaran, serta mencegah dampak negatif penggunaan telepon seluler di kalangan peserta didik.
Pada kesempatan tersebut, penjelasan mengenai teknis pelaksanaan aturan disampaikan langsung oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Ketarunaan, Ibu Nur'aida, S.Pd., I, Gr. Beliau menjelaskan bahwa kebijakan ini bukanlah hal yang baru bagi taruna dan taruni SMKN 2 Tanjung Jabung Timur. Pasalnya, sekolah telah melaksanakan uji coba penerapan aturan tersebut selama satu semester terakhir.
Dalam pelaksanaannya, setiap taruna atau taruni yang membawa telepon pintar ke sekolah diwajibkan menyerahkan perangkat tersebut untuk dikumpulkan di Ruang Konseling. Pengelolaan dan pengawasan pengumpulan telepon pintar tersebut dikoordinasikan langsung oleh Tim Korps Ketarunaan. Melalui uji coba yang telah berlangsung selama satu semester, sekolah memperoleh berbagai masukan sekaligus melihat dampak positif terhadap peningkatan disiplin dan fokus belajar peserta didik.
Ibu Nur'aida juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan membatasi akses informasi peserta didik, melainkan untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif, mengurangi gangguan selama proses pembelajaran, serta membangun karakter disiplin yang menjadi salah satu nilai utama dalam sistem ketarunaan yang diterapkan di sekolah.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala SMKN 2 Tanjung Jabung Timur, Bapak Kaharuddin, S.Pi, menyampaikan harapannya agar seluruh orang tua/wali dapat memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan yang diterapkan sekolah. Menurutnya, sinergi antara sekolah dan keluarga menjadi faktor penting dalam membentuk karakter, kedisiplinan, dan tanggung jawab peserta didik.
"Kami berharap orang tua dapat memahami dan mendukung kebijakan ini demi kebaikan bersama. Larangan membawa smartphone tanpa kepentingan pembelajaran bukan semata-mata pembatasan, tetapi upaya sekolah untuk menciptakan suasana belajar yang lebih fokus, tertib, dan produktif. Dengan dukungan semua pihak, kami yakin taruna dan taruni SMKN 2 Tanjung Jabung Timur dapat tumbuh menjadi generasi yang disiplin, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan masa depan," ujarnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, pihak sekolah berharap seluruh warga sekolah, khususnya orang tua dan peserta didik, memiliki pemahaman yang sama mengenai tujuan dan manfaat penerapan kebijakan larangan membawa smartphone ke sekolah. Dengan demikian, implementasi aturan dapat berjalan optimal serta mendukung terciptanya budaya belajar yang lebih baik di SMKN 2 Tanjung Jabung Timur.